Pelayanan Informasi Dan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. (1) Terdaftar didalam Basis Data Terpadu (BDT)/DTKS
  2. (2) Membawa Surat Keterangan dari Sekolah
  3. (3) Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kampung
  4. (4) Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. (5) Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial dengan Membawa Berkas Persyaratan
  2. Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Membuat Surat Keterangan/Rekom KIP berdasarkan data DTKS
  4. Memberikan solusi kepada masyarakat atas aduan/keluhan yang disampaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Melalui kotak saran ke Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-